Selasa, 12 April 2011

Etika Profesi

Nama : Novi Maulana

Kelas : 3 id02

NPM : 30408620

Tugas : Etika Profesi

Dose : SUDARYANTO, IR, MSC

1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?

Jawaban:

Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentangtindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika inidapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Etika profesi diperlukan dalam bidang keteknikan yaitu untuk perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat dan lingkungannya. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari seorang tenaga ahli profesi. Dalam rangka menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan martabat profesi keteknikan sesuai dengan kode etika profesi keteknikan menurut ABET terdapat 4 (empat) prinsip dasar (fundamental principles) yang harus dilakukan oleh insinyur, yaitu:

a. Menggunakan keterampilan dan pengetahuan para orang teknik untuk peningkatan kesejahteraan manusia.

b. Menjadi tidak berat sebelah dan bersikap jujur, melayani dengan ketepatan publik, serta pemberi kerja dan klien para orang teknik.

c. Bekerja keras untuk meningkatkan kemampuan wewenang.

d. Mendukung profesional dan masyarakat yang teknis dari disiplin.

Bila profesi keteknikan tanpa adanya etika profesi, kepercayaan masyarakat akan berkurang dan akan terjadi penyalahgunaan dalam keteknikan itu sendiri. Sehingga pentingnya etika profesi ini dalam mewujudkan harapan yang dinginkan dengan hasil baik tanpa melakukan tindakan-tindakan penyimpangan yang tidak diperlukan.

2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang Profesi keteknikan! Apa dampak yang ditimbulkan?

Jawaban:

a. Kasus Pertama “Kejahatan Komputer”Dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, diantaranya: Virus, spam, penyadapan, carding, melumpuhkan target. Implikasi dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia. Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative, bermacam kejahatan, penipuan, hingga kerugian lainnya akibat penggunaan internet dalam dunia bisnis. Pelanggaran HAKI, yakni masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual, pembajakan, cracking, illegal software.

b. Kasus Kedua “Kejahatan Akuntan”Dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, diantaranya: berupa pemberian opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan yang tidak memenuhi klasifikasi tertentu menurut norma pemeriksaan akuntan atau standar profesional akuntan publik (SPAP). Perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keungan agar tampak lebih baik dari yang sebenarnya. Pelaksanaan tugas pemeriksaan yang tidak semestinya karena didapatkannya insentif tambahan dalam jumlah tertentu dari pihak yang jumlah laporannya yang telah diperiksa.

c. Kasus Ketiga “Kejahatan Dunia Medis”Dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, diantaranya: terjadinya tindakan mal praktek di beberapa rumah sakit yang sangat merugikan pihak pasien, pemberian asupan obat yang tidak sesuai penyakit yang diderita oleh seorang pasien yang sedang sakit, dan kelemahan komunikasi antara dokter dengan pasien atau antara rumah sakit dengan pasien, baik dalam bentuk komunikasi sehari-hari yang diharapkan mempererat hubungan antar manusia maupun dalam bentuk pemberian informasi sebelum dilakukannya tindakan dan sesudah terjadinya risiko atau komplikasi.

d. Kasus Keempat “Kejahatan Transportasi Penerbangan”Dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut adalah terjadinya ketidak nyamanan hingga kecelakaan pesawat terbang yang diakibatkan karena pengecekan kondisi pesawat terbang yang tidak teliti, sehingga dapat menelan korban jiwa dan terkadang harus melakukan pendaratan secara mendadak pada kondisi wilayah selain landasan pesawat terbang yang kurang bagus dengan jalan yang rusak (airport).

3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:

a. Kantianisme

b. Utilitarianisme

Jawaban:

a. Penyelesaian Kasus menurut paham “Kantianisme”Kantianisme adalah paham dimana setiap kita mengambil keputusan, kita harus membayangkan bagaimana bila kita adalah pihak yang dirugikan. Paham ini menjelaskan bahwa bila memang harus dilakukan sebuah tindakan, maka tindakan itu dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan orang lain.Jadi, kasus diatas dapat diselesaikan menurut paham “Kantianisme”, dengan cara segera mungkin membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut, karena bila tidak segera dibumihanguskan kondisi laboratorium riset akan semakin penuh terinfeksi oleh bakteri yang mematikan dan keputusan untuk membumihanguskan instalasi riset tersebut, tanpa memperhatikan para peneliti yang berada dalam laboratorium riset.

b. Penyelesaian Kasus menurut paham “Utilitarianisme”Paham “Utilitariansme” menjelaskan bahwa setiap keputusan diambil untuk sebanyak-banyaknya kesenangan banyak orang. Jelas sekali bahwa paham ini sangat baik utuk diambil oleh para professional karena paham ini memberikan manfaat yang lebih baik untuk pekerjaannya. Paham ini memberikan beberapa pertimbangan pada sebuah keputusan yang harus diambil. Tentunya pilihan yang lebih bermanfaat akan diambil oleh sang professional. Jadi, kasus diatas dapat diselesaikan menurut paham “Utilitarianisme”, dengan cara segera melakukan evakuasi terhadap 50 orang peneliti yang berada di dalam laboratorium riset, baik yang sudah maupun yang telah terjangkit bakteri mematikan tersebut. Kemudian setelah seluruh peneliti yang berada di dalam laboratorium riset telah dievakuasi, maka dapat dilakukan tindakan untuk membumihanguskan instalasi riset sebagai tindakan untuk membunuh bakteri yang mematikan tersebut, sehingga tidak dapat membahayakan kota.

QFD (Pengendalian Kualitas)

TUGAS PENGENDALIAN KUALITAS*

(QFD)

Disusun Oleh :

Nama / NPM : Novi Maulana /30408620

Kelas : 3 ID 02

Fakultas : Teknologi Industri

Jurusan : Teknik Industri

Dosen : Ibu Ratih

UNIVERSITAS GUNADARMA

TEKNOLOGI INDUSTRI

TEKNIK INDUSTRI

JAKARTA

2011

Pengertian QFD

Quality Function Deployment (QFD) adalah sebuah metodologi dalam proses perancangan dan pengembangan produk yang mampu mengintegrasikan voice of costumer ke dalam proses perancangannya.

Definisi QFD

Quality Function Deployment (QFD) adalah metodologi dalam proses perancangan dan pengembangan produk atau layanan yang mampu mengintegrasikan ‘suara-suara konsumen’ ke dalam proses perancangannya. QFD sebenarnya adalah merupakan suatu jalan bagi perusahaan untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan serta keinginan konsumen terhadap produk atau jasa yang dihasilkannya. Berikut ini dikemukakan beberapa definisi Quality Function Deployment menurut para pakar :

1. QFD merupakan metodologi untuk menterjemahkan keinginan dan kebutuhan konsumen ke dalam suatu rancangan produk yang memiliki persyaratan teknis dan karakteristik kualitas tertentu (Akao, 1990; Urban, 1993).

2. QFD adalah metodologi terstruktur yang digunakan dalam proses perancangan dan pengembangan produk suntuk menetapkan spesifikasi kebutuhan dan keinginan konsumen, serta mengevaluasi secara sistematis kapabilitas produk atau jasa dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen (Cohen, 1995).

3. QFD adalah sebuah sistem pengembangan produk yang dimulai dari merancang produk, proses manufaktur, sampai produk tersebut ke tangan konsumen, dimana pengembangan produk berdasarkan keinginan konsumen (Djati, 2003).

Manfaat QFD

Penggunaan metodologi QFD dalam proses perancangan dan pengembangan produk merupakan suatu nilai tambah bagi perusahaan. Sebab perusahaan akan mempunyai keunggulan kompetitif dengan menciptakan suatu produk atau jasa yang mampu memuaskan konsumen.

Manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan QFD dalam proses perancangan produk adalah (Dale, 1994):

1. Meningkatkan keandalan produk.

2. Meningkatkan kualitas produk.

3. Meningkatkan kepuasan konsumen.

4. Memperpendek time to market.

5. Mereduksi biaya perancangan.

6. Meningkatkan komunikasi.

7. Meningkatkan produktivitas.

8. Meningkatkan keuntungan perusahaan.

Keunggulan QFD

Keunggulan – keunggulan yang dimiliki QFD adalah:

1. Menyediakan format standar untuk menerjemahkan kebutuhan konsumen menjadi persyaratan teknis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen.

2. Menolong tim perancang untuk memfokuskan proses perancangan yang dilakukan pada fakta-fakta yang ada, bukan intuisi.

3. Selama proses perancangan, pembuatan keputusan ‘direkam’ dalam matriks-matriks sehingga dapat diperiksa ulang serta dimodifikasi di masa yang akan datang.


Hierarkhi matrik QFD

Dengan menggunakan metodologi QFD dalam proses perancangan dan pengembangan produk, maka akan dikenal empat jenis tahapan, yaitu masing-masing adalah:

1. Tahap Perencanaan Produk (House of Quality).

2. Tahap Perencanaan Komponen (Part Deployment).

3. Tahap Perencanaan Proses (Proses Deployment).

4. Tahap Perencanaan Produksi (Manufacturing atau Production Planning).

House of Quality

Rumah kualitas atau biasa disebut juga House of Quality (HOQ) merupakan tahap pertama dalam penerapan metodologi QFD. Secara garis besar matriks ini adalah upaya untuk mengkonversi voice of costumer secara langsung terhadap persyaratan teknis atau spesifikasi teknis dari produk atau jasa yang dihasilkan. Perusahaan akan berusaha mencapai persyaratan teknis yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan, dengan sebelumnya melakukan benchmarking terhadap produk pesaing. Benchmarking dilakukan untuk mengetahui posisiposisi relatif produk yang ada di pasaran yang merupakan kompetitor. Berikut ini adalah struktur matrik pada HOQ:

a. Bagian A

Berisikan data atau informasi yang diperoleh dari penelitian pasar atas kebutuhan dan keinginan konsumen. “Suara konsumen” ini merupakan input dalam HOQ. Metode identifikasi kebutuhan konsumen yang biasa digunakan dalam suatu penelitian adalah wawancara, baik secara grup atau perorangan. Melalui wawancara, perancang dapat dengan bebas mengetahui lebih jauh kebutuhan konsumen. Wawancara secara perorangan dapat dianggap mencukupi, dalam arti cukup menggambarkan kebutuhan konsumen sampai sekitar 90% adalah sebanyak 30 wawancara. Ini berdasarkan pada penelitian untuk suatu produk picnic coolers oleh Griffin dan Houser (Ulrich & Eppinger, 1995).

b. Bagian B

Berisikan tiga jenis data yaitu:

1. Tingkat kepentingan dari tiap kebutuhan konsumen.

2. Data tingkat kepuasan konsumen terhadap produk-produk yang dibandingkan.

3. Tujuan strategis untuk produk atau jasa baru yang akan dikembangkan.

D Matrik Relationship (antara kebutuhan konsumen dan Persyaratan teknis). A Kebutuhan Konsumen.B Matriks Perencanaan (Penelitian Pasar dan Perencanaan Strategis).F.Matriks Target Persyaratan Teknis (Tingkat kepentingan, daya saing, dan target Persyaratan teknis).C Persyaratan Teknis

c. Bagian C

Berisikan persyaratan-persyaratan teknis terhadap produk atau jasa baru yang akan kembangkan. Data persyaratan teknis ini diturunkan berdasarkan “suara konsumen” yang telah diperoleh pada bagian A. Untuk setiap persyaratan teknis ditentukan satuan pengukuran, Direction of Goodness dan target yang harus dicapai. Direction of Goodness terdiri dari 3, yaitu:

1. The More the Better atau semakin besar semakin baik, target maksimal tidak terbatas.

2. The Less the Better atau semakin kecil semakin baik, target maksimal adalah nol.

3. Target is Best atau target maksimalnya adalah sedekat mungkin dengan suatu nilai nominal dimana tidak terdapat variasi disekitar nilai tersebut.

d. Bagian D

Berisikan kekuatan hubungan antara persyaratan teknis dari produk atau jasa yang dikembangkan (bagian C) dengan “suara konsumen” (bagian A) yang mempengaruhinya. Kekuatan hubungan ditunjukkan dengan symbol tertentu atau angka tertentu. Berikut ini hubungan antara kepuasan pelanggan dengan persyaratan teknis, ada empat kemungkinan korelasi:

1. Not linked (Blank) diberi nilai nol. Perubahan pada persyaratan teknis, menurut direction of goodness-nya, tidak akan berpengaruh terhadap kepuasan pelanggan.2.

2. Possibly linked, diberi nilai 1. Perubahan yang relative besar pada persyaratan teknis, menurut direction of goodness-nya akan memberi sedikit perubahan pada kepuasan pelanggan.

3. Moderate linked, diberi nilai 3. Perubahan yang relative besar pada persyaratan teknis, menurut direction of goodness-nya, akan memberikan pengaruh yang cukup berarti pada kepuasan pelanggan.

4. Strongly linked, diberi nilai 9. Perubahan yang relative kecil pada persyaratan teknis, menurut direction of goodness-nya, akan memberikan pengaruh yang cukup berarti pada kepuasan pelanggan.

e. Bagian E

Berisikan keterkaitan antar persyaratan teknis yang satu dengan persyaratan teknis yang lain yang terdapat pada bagian C. Korelasi antar persyaratan teknis tergantung pada direction of goodness dari setiap persyaratan teknis, ada lima kemungkinan:

1. Strong Possitive Impact : perubahan pada persyaratan teknis 1 ke arah direction of goodness-nya, akan menimbulkan pengaruh positif kuat terhadap direction of goodness persyaratan teknis 2.

2. Moderate Possitive Impact : perubahan pada persyaratan teknis 1 ke arah direction of goodness-nya, akan menimbulkan pengaruh positif yang sedang terhadap direction of goodness persyaratan teknis 2.

3. No Impact : perubahan pada persyaratan teknis 1 ke arah direction of goodnessnya, tidak akan menimbulkan pengaruh terhadap direction of goodness persyaratan teknis 2.

4. Moderate Negative Impact ( x ) : perubahan pada persyaratan teknis 1 ke arah direction of goodness-nya, akan menimbulkan pengaruh negatif yang sedang terhadap direction of goodness persyaratan teknis 2.

5. Strong Negative Impact ( xx ) : perubahan pada persyaratan teknis 1 ke arah direction of goodness-nya, akan menimbulkan pengaruh negatif kuat terhadap direction of goodness persyaratan teknis 2.

f. Bagian F

Beriskan tiga macam jenis data, yaitu:

1. Tingkat kepentingan (ranking) persyaratan teknis.

2. Technical benchmarking dari produk yang dibandingkan.

3. Target kinerja persyaratan teknis dari produk yang dikembangkan.

Part Deployment

Part Deployment merupakan iterasi kedua dalam metode QFD. Berikut ini adalah struktur matrik pada Part Deployment:

a. Bagian A

Bagian ini berisi persyaratan teknis yang diperoleh dari QFD iterasi 1.

b. Bagian B

Bagian ini berisi hasil normalisasi kontribusi persyaratan teknis yang diperoleh dari QFD iterasi 1.

c. Bagian C

Bagian ini berisi:

1. Persyaratan part yang berhubungan dan bersesuaian dengan persyaratan teknis yang diperoleh pada QFD iterasi 1.

2. Direction of goodness dari masing-masing persyaratan part.

d. Bagian D

Bagian ini menggambarkan hubungan diantara persyaratan part dan persyaratan teknis. Sehingga hubungan ini didasarkan pada dampak persyaratan part terhadap persyaratan teknis.

e. Bagian E

Bagian ini berisi:

1. Part spesification merupakan satuan dari persyaratan part.

2. Column weight merupakan kontribusi dari persyaratan part.

3. Target

Spesifikasi yang ingin dicapai oleh masing-masing persyaratan part dalam rangka pengembangan.

Analisis Data

a. Matriks House Of Quality (HOQ)

Penilaian kinerja kualitas produk dilaksanakan dengan alat analisis Quality Function Deployment (QFD) yaitu suatu alat yang menggambarkan mekanisme terstruktur untuk menentukan kebutuhan pelanggan dan menterjemahkan kebutuhan-kebutuhan tersebut ke dalam kebutuhan teknis yang relevan. QFD mencakup monitor dan pengendalian yang tepat dari proses operasional menuju sasaran. Matriks House Of Quality adalah bentuk yang paling dikenal dari QFD (Gaspersz, 2001). Bentuk umum matriks House Of Quality (HOQ) dapat dilihat pada Gambar 9.

Tahapan penggunaan QFD menurut Marimin (2004), sebagai berikut:

1. Mendengarkan suara konsumen dengan menentukan harapan pelanggan, caranya:

a. Penentuan konsumen ahli yang akan dilibatkan dalam identifikasi dan rating harapan pelanggan.

b. Wawancara dengan konsumen ahli, hasil wawancara berupa atribut kualitas, kemudian dilakukan pembobotan dengan menggunakan perbandingan berpasangan. Hasilnya berupa bobot yang kemudian dikonversikan dalam rangking.

2. Membuat matriks proses yang ada dalam perusahaan.

3. Menentukan hubungan keterkaitan antara atribut dengan karakteristik proses dengan nilai yang telah ditetapkan.

4. Menentukan kepuasan konsumen dan juga perbandingan kinerja perusahaan. Untuk kepuasan konsumen dengan perhitungan:

Perhitungan total nilai:

(N1 x 1) + (N2 x 2) + (N3 x 3) + (N4 x 4) + (N5 x 5)

N1 = Jumlah Responden dengan jawaban “ sangat tidak memuaskan”

N2 = Jumlah Responden dengan jawaban “ tidak memuaskan”

N3 = Jumlah Responden dengan jawaban “ cukup”

N4 = Jumlah Responden dengan jawaban “ memuaskan”

N5 = Jumlah Responden dengan jawaban “ sangat memuaskan”

Total nilai yang diperoleh kemudian dibagi dengan jumlah interval kelas untuk memperoleh nilai indeks. Langkah untuk perumusan customer rating adalah :

1. Mencari nilai indeks maksimum (NA maks) dan indeks minimum (NA min) kemudian menghitung range (NA maks–NA min)

2. Membuat interval kelas, menentukan tingkat kepuasan dari setiap nilai yang diperoleh dari setiap atribut customer requirement berdasarkan nilai indeks masingmasing.

5. Menetukan trade roof atau keterkaitan antara karakteristik proses satu dengan lainnya dengan nilai hubungan yang ditetapkan

6. Menetukan tingkat kepentingan dan nilai relatif. Nilai tingkat kepentingan karakteristik proses ke-y : = Bobot konversi tiap atribut x Nilai keterkaitan karakteristik proses ke-y. Nilai relatif Karakteristik proses ke-y : = Tingkat kepentingan proses / jumlah total nilai kepentingan.

Etika (Novi Maulana-30408620)

Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (Abet)

Kode Etik Insinyur

ATAS DASAR PRINSIP

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan:

I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia;

II. Bersikap jujur ​​dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, majikan mereka dan klien;

III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan gengsi profesi rekayasa; dan

IV. Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

ATAS DASAR KANON

1. Insinyur harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dipelaksanaan tugas profesional mereka.

2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.

3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.

4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.

5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
dan tidak akan bersaing adil dengan orang lain.

6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka
dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional dari mereka insinyur di bawah pengawasan mereka.

Disarankan Pedoman untuk digunakan dengan kanon dasar etika

1. Insinyur harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dipelaksanaan tugas profesional mereka.

a. Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan
praktek dimasukkan kedalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.

b. Insinyur tidak akan menyetujui atau segel rencana dan atau spesifikasi yang
bukan dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan
standar teknis yang berlaku.

c. Jika penilaian profesional Engineers 'dikesampingkan bawah keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Insinyur harus memberitahu klien atau majikan dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.

(1) Insinyur harus lakukan mungkin untuk menyediakan standar dipublikasikan apa pun, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka bertanggung jawab.

(2) Engineers akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan mereka persetujuan untuk rencana desain.

(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otorita yang tepat dari situasi.

d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa lain
orang atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini
Pedoman, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat dalam
tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.

(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian yang layak keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika
desain memberlakukan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.

(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk
sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.

e. Insinyur harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam kewarganegaraan urusan dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraankomunitas mereka.

f. Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan untuk meningkatkan
kualitas hidup.

2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka.

a. Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa hanya bila kualifikasi oleh pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu teknik yang terlibat.

b. Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh mereka layanan dibatasi pada tahap-tahap proyek di mana mereka berkualitas. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.

c. Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan / atau segel untuk rekayasa apapun rencana atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran yang mereka kurang kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana atau dokumen tidak siap di bawah kendali langsung pengawasan mereka.

3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.

a. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan publik, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.

b. Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur ​​dalam semua profesional laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan informasi dalam laporan tersebut, laporan, atau kesaksian.

c. Engineers, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa
hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah
dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan jujur ​​terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.

d. Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan,
atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali komentar mereka dengan secara
eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun bunga berupa uang mereka mungkin miliki dalam hal-hal instan.

e. Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa, dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri di mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.

a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.

b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan
sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan
mereka klien atau majikan mereka.

c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari
lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan
berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya
diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.

d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga
pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau
peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.

e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.

f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari
badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam
pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.

g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari
pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka
organisasi berfungsi sebagai anggota.

h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan
berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.

i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.

(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis
urusan atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien
atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.

(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun
komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.

(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.

(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.

j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika
penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.

k. Sebelum melakukan pekerjaan untuk orang lain di mana Engineers dapat membuat
perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkin
membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk ke dalam perjanjian yang positif
tentang kepemilikan.

l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah danmenahan diri dari mendistorsi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.

m.Insinyur tidak akan menerima pekerjaan profesional di luar mereka
biasa bekerja atau bunga tanpa sepengetahuan majikan mereka.

n. Insinyur tidak akan berupaya untuk menarik karyawan dari majikan lain
oleh keterangan palsu atau menyesatkan.

o. Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan Engineers lain kecuali dengan
pengetahuan tentang Engineers tersebut, atau kecuali tugas atau kontraktual
perjanjian untuk pekerjaan yang telah dihentikan.

(1) Insinyur dalam pekerjaan pemerintah, industri atau pendidikan berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lain ketika begitu
diperlukan oleh tugas-tugas mereka.

(2) Insinyur di penjualan atau kerja industri berhak untuk membuat
perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk lain
pemasok.

(3) Engineers dalam pekerjaan penjualan tidak akan menawarkan atau memberikan rekayasa konsultasi atau desain atau saran selain khusus yang berlaku untuk peralatan, bahan atau sistem yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.

5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
dan tidak akan bersaing adil dengan orang lain.

a. Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar, baik secara langsung maupun tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk mengamankan bekerja, eksklusif mengamankan posisi gaji melalui kerja lembaga.

b. Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional secara adil dan hanya atas dasar kompetensi dan kualifikasi menunjukkan untuk
jenis layanan profesional yang diperlukan.

c. Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi sepadan dengan yang telah disepakati cakupan pelayanan. Sebuah pertemuan pikiran satu pihak dalam kontrak adalah penting untuk saling keyakinan. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik layanan yang adil dan wajar, tetapi bukan pertimbangan pengendalian pemilihan individu atau perusahaan untuk menyediakan layanan ini.

(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh
layanan profesional lainnya.

d. Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan Engineers lain tertentu
kerja setelah menjadi sadar bahwa langkah pasti telah diambil
terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.

(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.

(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali
persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang
litigated atau jasa Insinyur kontrak telah dihentikan tertulis oleh salah satu pihak.

(3) Dalam hal pengakhiran litigasi, Engineers calon sebelum
menerima penugasan tersebut harus menasehati Insinyur diakhiri atau
terlibat dalam litigasi.

e. Insinyur harus Aku tidak meminta, mengusulkan atau menerima profesional
komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka
penilaian profesional mungkin dikompromikan, atau saat darurat yang
Ketentuan digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang profesional
komisi.

f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau mereka asosiasi, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam atau untuk pokok tugas sebelumnya. Brosur atau presentasi lainnya
insiden ke policitation pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan
fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau
mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan mereka
kualifikasi dan bekerja.

g. Insinyur dapat mengiklankan layanan profesional hanya sebagai sarana
identifikasi dan terbatas pada hal berikut:

(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat
publikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam bagian
publikasi secara teratur dikhususkan untuk kartu profesional seperti dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana perusahaan berkualitas.

(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka
memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis
pelayanan, yang sesuai.

(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan lainnya faktual representasi pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat
layanan, menyediakan sama tidak menyesatkan relatif terhadap tingkat
partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu didistribusikan.

(4) Listing di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas
nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan adalah
memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.

h. Insinyur dapat menggunakan menampilkan iklan dalam bisnis bermartabat diakui dan publikasi profesional, menyediakan itu adalah faktual, dan hanya menyangkut teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau Implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan sejauh Engineers daripartisipasi dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.

i. Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk berbaring atau tekan teknis yang
faktual, bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian.
artikel tersebut tidak akan berarti selain partisipasi langsung mereka dalam pekerjaan dijelaskan kecuali kredit diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.

j. Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka yang akan digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh produsen,
kontraktor, pemasok bahan, dll, hanya dengan cara yang sederhana bermartabat
notasi mengakui partisipasi dan lingkup daripadanya dalam
proyek atau produk yang dijelaskan. izin tersebut tidak termasuk publik
dukungan produk proprietary.

k. Insinyur dapat mengiklankan rekrutmen personil ditepat
publikasi atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus
ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat,
nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok,
bidang praktek di mana perusahaan yang memenuhi syarat dan faktual deskripsi
posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang tersedia.

l. Insinyur tidak akan masuk kompetisi untuk desain untuk tujuan
mendapatkan komisi untuk proyek-proyek tertentu, kecuali ketentuan yang dibuat untuk
kompensasi yang layak untuk semua desain yang dikirim.

m. Insinyur tidak akan jahat atau palsu, langsung atau tidak langsung, melukai
reputasi profesional, prospek, praktek atau pekerjaan lain
insinyur, dan tidak pandang bulu mereka mengkritik karya lain.

n. Insinyur yang harus saya tidak melakukan tidak setuju untuk melakukan rekayasa apapun layanan secara gratis, kecuali jasa profesional yang penasihat dialam untuk organisasi non-profit sipil, amal, agama atau. Ketika
menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak mempergunakan
pribadi mereka pengetahuan teknik dalam pelayanan ini organisasi.

o. Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium maupun fasilitas kantor dari majikan mereka untuk melaksanakan praktek swasta di luar tanpa persetujuan.

p. Dalam hal fasilitas bebas pajak atau pajak-dibantu, insinyur tidak harus menggunakan mahasiswa layanan kurang dari tingkat kompetensi karyawan lainnya sebanding, termasuk tunjangan.

6. Insinyur akan bertindak sedemikian rupa untuk menegakkan dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

a. Insinyur harus tidak sadar bergaul dengan tidak menggunakan izin dari mereka
nama atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang
mereka tahu, atau memiliki alasan untuk percaya, sedang terlibat dalam bisnis atau profesional praktek-praktek yang bersifat penipuan atau tidak jujur.

b. Insinyur tidak akan menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai 'cloak' untuk tindakan tidak etis.

7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka,
dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional dari mereka
insinyur di bawah pengawasan mereka.

a. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk lebih lanjut mereka pendidikan.

b. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk menjadi
terdaftar pada tanggal sedini mungkin.

c. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.

d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesional dan teknis mereka
disiplin.

e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan rekayasa untuk mereka yang kredit akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, mereka akan nama orang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.

f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik,
dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran tidak benar, tidak adil atau
Laporan berlebihan tentang teknik.

g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai dan memadai
kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.

h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur alam yang yang
akan menggunakan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin,
dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk profesional sub atau teknisi.

i. Insinyur harus menyediakan karyawan rekayasa calon dengan lengkap
informasi tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan mereka
kerja, dan setelah bekerja harus menjaga mereka informasi apapun
perubahan.